MAKALAH
LEGISLASI
PROFESI
Dosen Pengampu
: Dian Novianti, M.Kom
Disusun Oleh :
Dewi P Sari
(200511112)
TIF20A1
PROGRAM STUDI S1 TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH CIREBON
2022
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kepada Allah SWT yang selalu
melimpahkan karunia dan rahmat-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat
menyusun makalah ini dengan judul: “Etika dan Legislasi Profesi”
sebagai salah satu tugas dari mata kuliah Legislasi Profesi.
Dalam penulisan makalah ini penulis banyak mendapat
bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis ingin mengucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulisan makalah ini. Seperti ungkapan tak ada gading
yang tak retak, penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh
dari kata sempurna. Untuk itu penulis mengharapkan kritik
dan saran yang membangun dari pembaca untuk kebaikan yang akan datang.
Demikian yang dapat penulis sampaikan semoga makalah
ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan bagi kita semua.
Cirebon, 30 November 2022
Penulis
DAFTAR
ISI
3. Definisi
Legalisasi Profesi
4. Perkembangan
Bidang Ilmu Legislasi dalam IT
5. HAK
ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
b) Konsep
Dasar Hak Kekayaan Intelektual
c) Jenis-jenis
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
d) Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Perangkat Lunak
a) Definisi
Organisasi Profesi
b) CIRI-CIRI
ORGANISASI PROFESI
e) Konsep
Dasar Organisasi Profesi
f) Pemahaman
Organisasi Profesi dalam Bidang IT
a) DEFINISI
SERTIFIKASI PROFESI
1. Definisi Legalisasi
Definisi legalisasi
adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukumyang
sudah ada melalui serangkain kegiatan sertifikasi (pengaturan kompetensi),
registrasi (administrasi dan kompetensi), dan lisensi (pengaturan
penyelenggaraan kewenangan).
2. Definisi Profesi
Profesi merupakan suatu
jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya.
Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang
dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat
disebut profesi, karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini
mengandung arti bahwa suatu pekerjaan natau jabatan yang disebut profesi tidak
dapat dipegang oleh semua orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui
pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Syarat Profesi:
1) Memiliki
Kode etik
2) Memiliki
keterampilan khusus
3) Memiliki
latar belakang pendidikan yang relevan
4) Menguasai
bisang keahlian khusus.spesifik
5) Memiliki
standar gaji tertentu
6) Memerlukan
waktu pendidikan yang relatif lama
7) Memerlukan
modal/biaya pendidikan yang cukup tinggi
8) Memiliki
surat ijin praktek (surat keputusan) mengenai profesinya
9) Menjadi
pilihan karir yang utama
3. Definisi Legalisasi Profesi
Definisi Legalisasi
Profesi adalah sistem perundang-undangan mengenai profesi. Yang berisi mengenai
pelayanan terhadap masyarakat, memenuhi standar kompetensi, memperhatikan etik,
moral, dan hak asasi manusia.Legislasi Profesi adalah matakuliah muatan lokal
yang memberi bekal Mahasiswa Fakultas agar melek hukum. Hal ini penting sekali
mengingat dalam bekerja nanti, semua hal akan dipayungi dengan peraturan perundang-undangan.
Semua profesi perlu tahun tentang payung hukum yang menaungi profesinya
masing-masing. Matakuliah ini merupakan matakuliah pembentukan karakter taat
hukum dalam bekerja. Kita hidup di negara Indonesia, sehingga sumber hukum
dari segala sumber hukum di negeri ini adalah Pancasila. Tujuan dari
mempelajari legislasi adalah terbentuknya masyarakat yang adil dan makmur.
Bukan masyarakat kapitalis, dimana yang kuat akan memakan yang lemah. Yang
lengah akan dimakan yang curang. Riba menjadi menu sehari-hari yang kita
saksikan.
4. Perkembangan Bidang Ilmu Legislasi dalam IT
Di
Dunia : Komputer ditemukan oleh Howard Aiken pada tahun 1973 Penemuan omputer
pada tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika omputer yang kemudian
berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang
teknologi.Perkembangan:
a) Generasi I (Era 1940-an)
Terdapat
2 peristiwa penting pada tahun 1940-an yaitu Perang Dunia II dan lahirnya
teknologi omputer. Selama Perang Dunia II, Profesor Norbert Wiener
mengembangkan sebuah meriam antipesawat yang mampu melumpuhkan setiap pesawat
tempur yang melintas di sekitarnya. Pengembangan senjata tersebut memicu Wiener
untuk memperhatikan aspek lain selain kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
yaitu etika. Dalam penelitiannya, Wiener meramalkan terjadinya revolusi omput
dari perkembangan teknologi informasi yang dituangkan dalam sebuah buku
berjudul Cybernetics: Control and Communication in the Animal and Machine.
Penelitian Wiener masih terus berlanjut hingga tahun 1950-an. Meskipun Wiener
tidak pernah menggunakan istilah etika omputer dalam setiap bukunya, konsep
pemikirannya telah menghasilkan fondasi yang kuat dalam perkembangan etika
omputer di masa mendatang.
b) Generasi II (Era 1960-an)
Meningkatnya
jumlah penggunaan omputer pada era tersebut membuat Donn Parker dari SRI
International Menlo Park California melakukan berbagai penelitian terhadap
penggunaan omputer secara ompute. Menurut Parker, kejahatan omputer terjadi
karena kebanyakan orang mengabaikan etika dalam penggunaan omputer. Pemikiran
Parker menjadi pelopor kode etik profesi di bidang omputer (Kode Etik
Profesional).
c) Generasi III (Era 1970-an)
Kecerdasan
buatan atau artificial intelligence memicu perkembangan program-program omputer
yang memungkinkan manusia berinteraksi secara langsung dengan omputer, salah
satunya adalah ELIZA. Program psikoterapi Rogerian ini diciptakan oleh Joseph
Weizenbaum dan mengundang banyak kontroversi karena Weizenbaum telah melakukan
komputerisasi psikoterapi dalam bidang kedokteran. Istilah etika omputer
kemudian digunakan oleh Walter Maner untuk menanggapi permasalahan yang
ditimbulkan oleh pemakaian omputer pada waktu itu. Era ini terus berlanjut
hingga tahun 1980-an dan menjadi masa kejayaan etika omputer, khususnya setelah
penerbitan buku teks pertama mengenai etika omputer yang ditulis oleh Deborah
Johnson dengan judul Computer Ethics.
d) Generasi IV (Era 1990-an)
Penelitian
dan pelatihan etika omputer berkembang pesat mulai tahun 1990 hingga saat ini.
Berbagai konferensi, riset, jurnal, artikel dan buku mengenai etika omputer
terus berkembang sehingga masyarakat dunia menyadari pentingnya etika dalam
penggunaan omputer. Etika omputer juga menjadi dasar lahirnya peraturan atau
undang-undang mengenai kejahatan omputer.
Di
Indonesia : Indonesia merupakan salah satu omput pengguna omputer terbesar di
dunia sehingga penerapan etika omputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan.
Indonesia menggunakan dasar pemikiran yang sama dengan omput-negara lain sesuai
dengan sejarah etika omputer yang ada. Pengenalan teknologi omputer menjadi
kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga
Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat). Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut
untuk bisa mengoperasikan program-program omputer dasar seperti Microsoft
Office.Tingginya penggunaan omputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran
dalam penggunaan internet. Survei Business Software Alliance (BSA) tahun 2001
menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai omput dengan kasus pembajakan
terbesar di dunia setelah Vietnam dan China. Besarnya tingkat pembajakan di
Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar menindak pelaku
kejahatan omputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002
(penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya
ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan
menegakkan etika dalam penggunaan omputer di Indonesia.
5. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
a) Definisi HAKI
Hak
Atas Kekayaan Intelektual adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir
manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna
untuk masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak untuk menikmati
secara ekonomis hasil dari suatu
kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa
karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.
b) Konsep Dasar Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI)
merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual Property Right'' (IPR).
Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan
''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan,
dibeli, maupun dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual''merupakan kekayaan
atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi,
pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan
seterusnya. Terakhir, ''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan
hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual
tersebut, yang diatur oleh normanorma atau hukumhukum yang berlaku.Setiap hak
yang termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang bernama konsep HAKI.Berikut
ini merupakan konsep HAKI :
-
Haki kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
-
Kekayaan hal-hal yang
bersifat ciri yang menjadi milik orang.
-
Kekayaan intelektual
kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya dibidang
teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan
intelektua pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu
dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian
atau yang sejenis2.
c) Jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak kekayaan intelektual itu adalah hak
kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak
(peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis),
hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar,
hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil
kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal
mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu
menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika
(metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut
rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum
intelektual.Hak Perlindungan dan penegakkan hukum HAKi burtujuan untuk
mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan
diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan
teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan
antara hak dan kewajiban. Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai
macam-macam HAKI:
1)
Hak Cipta (copyright)
Menurut Direktorat Jendral HAKi yang
tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan.
2) Paten
(Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi
sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut.
Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama
asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta.
Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang
cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
3) Merk
Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk
mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama
produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau
layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh
pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut
digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Merk
dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau
setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk
dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang
memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Sama seperti HAKI lainnya,
merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya.
4) Rahasia
Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKi lainnya, rahasia
dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat
rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’
oleh pemilik rahasia dagang.
5) Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Adalah kreasi berupa rancangan tata letak
tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang
didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen
aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak
desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak
lain untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini
diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi
secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh
perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak
sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
6) Perlindungan
Varietas Tanaman
Adalah hak khusus yang diberikan negara
pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau
spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah
biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak mengalami
perubahan.
d) Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Perangkat Lunak
Di Indonesia, HaKI Perangkat Lunak
termasuk ke dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Beberapa negara, mengizinkan
pematenan perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum
perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan
ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian
crosslicensing, artinya ''Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya
boleh menggunakan paten anda''. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat
lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak
memiliki paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini.
1) Perangkat
Lunak Berpemilik
Perangkat lunak berpemilik ialah perangkat
lunak yang tidak bebas atau pun semibebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus
meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya sehingga menyulitkan jika
menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.
2) Perangkat
Lunak Komersial
Perangkat lunak komersial adalah perangkat
lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari
penggunaannya. ``Komersial'' dan ``kepemilikan'' adalah dua hal yang berbeda!
Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat
lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial.
Harap sebarkan ke khalayak, perangkat lunak bebas komersial merupakan sesuatu
yang mungkin. Sebaiknya, anda jangan mengatakan ``komersial'' ketika maksud
anda ialah ``berpemilik''.
3) Perangkat
Lunak SemiBebas
Perangkat lunak semibebas adalah perangkat
lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan,
menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi
yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (Umpama nirlaba). PGP adalah
salah satu contoh dari program semibebas.Perangkat lunak semibebas jauh lebih
baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah, dan seseorang
tidak dapat menggunakannya pada sistem operasi yang bebas.
4) Public
Domain
Perangkat lunak public domain ialah
perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat
lunak bebas noncopyleft, yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang
telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang
menggunakan istilah ``public domain '' secara bebas yang berarti ``cumacuma''
atau ``tersedia gratis". Namun ``public domain'' merupakan istilah hukum
yang artinya ``tidak memiliki hak cipta''. Untuk jelasnya, kami menganjurkan
untuk menggunakan istilah ``public domain'' dalam arti tersebut, serta
menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain. Sebuah karya
adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain
itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebagai contoh, lagulagu klasik
sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu
kadaluwarsa hak cipta.
5) Freeware
Istilah ``freeware '' tidak terdefinisi
dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paketpaket yang mengizinkan
redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia).
6. ORGANISASI PROFESI
a) Definisi Organisasi Profesi
Organisasi
profesi adalah sekelompok orang yang memiliki tujuan yang sama pada program
keahlian tertentu. Tujuan dari organisasi profesi ialah wadah untuk masyarakat
dengan jenis profesi yang sama, dengan adanya organisasi akan melindungi
sekelompok orang dari kebijakan lembaga politik atau kepentingan lainnya.
b) CIRI-CIRI ORGANISASI PROFESI
Ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
-
Umumnya untuk satu
profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari
satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang
sama
-
Misi utama organisasi
profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan
otonomi profesi
-
Kegiatan pokok organisasi
profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar
pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
Peran
organisasi profesi:
-
Pembina, pengembang dan
pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan
-
Pembina, pengembang dan
pengawas terhadap pelayanan keperawatan
-
Pembina serta pengembang
ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan
-
Pembina, pengembang dan
pengawas kehidupan profesi
c)
FUNGSI ORGANISASI PROFESI
1) Bidang
pendidikan keperawatan
-
Menetapkan standar
pendidikan keperawatan
-
Mengembangkan pendidikan
keperawatan berjenjang lanjut
2) Bidang
pelayanan keperawatan
-
Menetapkan standar
profesi keperawatan
-
Memberikan izin praktik
-
Memberikan regsitrasi
tenaga keperawatan
-
Menyusun dan
memberlakukan kode etik keperawatan
3) Bidang
IPTEK
-
Merencanakan,
melaksanakan dan mengawasai riset keperawatan
-
Merencanakan,
melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan
4) Bidang
kehidupan profesi
-
Membina, mengawasi
organisasi profesi
-
Membina kerjasama dengan
pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar anggota
-
Membina kerjasama dengan
organisasi profei sejenis dengan negara lain
-
Membina, mengupayakan dan
mengawasi kesejahteraan anggota
d) MANFAAT ORGANISASI PROFESI
Menurut Breckon (1989) manfat organisasi
profesi mencakup 4 hal yaitu :
-
Mengembangkan dan
memajukan profesi
-
Menertibkan dan
memperluas ruang gerak profesi
-
Menghimpun dan menyatukan
pendapat warga profesi
-
Memberikan kesempatan
pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan
memajukan profesi
Organisasi
Keperawatan Se Dunia ICN Merupakan organisasi profesional wanita pertama
didunia yang didirikan tanggal 1 Juli 1899 yang dimotori oleh Mrs. Bedford
Fenwick. ICN merupakan federasi perhimpunan perawat nasional diseluruh dunia.
Tujuan
pendirian ICN:
-
memperkokoh silaturahmi
para perawat diseluruh dunia,
-
memberi kesempatan
bertemu bagi perawat diseluruh dunia untuk membicarakan berbagai masalah
tentang keperawatan,
-
menjunjung tinggi
peraturan dalam ICN agar dapat mencapai kemajuan dalam pelayanan, pendidikan
keperawatan berdasarkan dan kode eik profesi keperawatan
-
ICN works to :Ensure
quality nursing care for all, sound health policies globally, the advancement
of nursing knowledge, and the presence
worldwide of a respected nursing profession and a competent and satisfied
nursing workforce
e)
Konsep
Dasar Organisasi Profesi
Di dalam perkembangannya,
organisasi profesi guru/kependidikan telah banyak mengalami diferensiasi dan
diversifikasi. Hal ini sejalan dengan terjadinya diferensiasi dan diversifikasi
profesi kependidikan. Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 1
ayat (6) bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai
guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan,”
Beberapa organisasi
profesi kependidikan di indonesia, disamping PGRI, yang sudah rilatif
berkembang pesat diantaranya Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI).
Organisasi ini beranggotakan para sarjana pendidikan dari berbagai bidang
pendidikan, yang didalamnya mempunyai sejumlah himpunan sejenis seperti
Himpunan Sarjana Pendidikan Biologi, Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa dan
sebagainya. Organisasi lain yang sudah lebih berkembang ialah Asosiasi
Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) yang dulu bernama Ikatan Petugas
Bimbingan Indonesia (IPBI).
f) Pemahaman Organisasi Profesi dalam Bidang IT
Profesi merupakan bidang pekerjaan yang
didasari oleh pendidikan keahlian tertentu. Contohnya adalah dokter, arsitek,
pengacara, akuntan, dll. Di zaman teknologi ini, muncul profesi baru yaitu professional IT(Teknologi Informasi).
Profesional IT banyak macamnya, tergantung pada keahlian dalam spesifikasi
tertentu, misalnya system analis, programmer, konsultan IT, dll. Para
professional akan tergabung dalam sebuah organisasi profesi. Organisasi profesi
merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri
mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi
ocial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu. Contoh dari
organisasi profesi diantaranya:
-
ACM (Association for
Computing Machinery)
Organisasi ini adalah serikat ilmiah dan pendidikan computer yang didirikan pada
tahun 1947. Anggotanya pernah sebanyak 78 ribu yang terdiri dari para
professional dan para pelajar yang tertarik dengan teknologi computer. Kantor
pusatnya ada di kota New York Amerika Serikat. Secara umum ACM mensponsori
konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang
tertentu. ACM pernah mensponsori
pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM Deep Blue.
-
IEEE(Institute of
Electrical and Electronics Engineers)
Merupakan organisasi internasional yang
anggotanya adalah para insinyur dengan tujuan untuk mengembangkan teknologi.
Peran dari organisasi ini adalah mengembangkan standar-standar dan ikut serta
dalam usaha mempercepat teknologi-teknologi baru dalam aspek dalam bidang
industry dan engineering yang meliputi telekomunikasi, jaringan computer,
kerlistrikan, antariksa dan elektronika.IEEE di Indonesia dikenal dengan IEEE
Indonesia Section yang berada pada IEEE Region 10(Asia Pasifik). IEEE Indonesia Section memiliki beberapa
chapter, diantaranya:
§ Communication
Society Chapter
§ Circuits
and Systems Society Chapter
§ Engineering
in Medicine and Biology Chapter
§ Join
Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics
Society, Signal Processing Society.
§ Joint
Chapter MTT/AP-S
-
South East Asia Regional
Computer Confideration(SEARCC)
Merupakan himpunan professional IT di Asia
Tenggara. Dibentuk pada bulan februari tahun 1978 di Negara Singapure, oleh
enam ikatan computer dari Negara Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipina,
Singapore dan Thailand. SEARCC mengadakan konferensi dua kali dalam setahun di
tiap anggotanya secara bergilir. Salah satu kegiatannya adalah SRIG-PS(Special
Regional Interest Group on Profesional Standardisation) yang merumuskan
standarisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi.SRIG-PS dibentuk
karena dibutuhkannya standart professional di bidang IT, khususnya ketika SDM
di wilayah ini memiliki potensi yang cukup dalam mengembangkan IT secara
global. Hasil yang diberikan oleh SRIG-PS diantaranya:
§ Adanya
kode etik untuk professional IT
§ Klasifikasi
pekerjaan dibidang IT
§ Panduan
metoda dalam sertifikasi IT
§ Promosi
program SRIG-PS di setiap anggotanya.
7. SERTIFIKASI PROFESI
a) DEFINISI SERTIFIKASI PROFESI
Istilah sertifikasi
profesional seringkali digunakan untuk menunjukkan kemampuan atau kualifikasi
seseorang berdasarkan atribut atau kriteria yang telah ditentukan oleh sebuah
organisasi/badan atau lembaga pengembangan (biasanya sudah terakreditasi).
Sebutan ‘sertifikasi’ atau ‘kualifikasi’ tersebut ditetapkan bagi tenaga
profesional, sering disebut hanya sertifikasi atau kualifikasi, untuk menjamin
kualifikasi dalam melakukan tugas atau pekerjaan tertentu. Misalnya, pemberian
sertifikasi kepada tenaga guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian
pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan
pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji
kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain,
sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk
mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian
sertifikat pendidik (UU RI No 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004).Sertifikasi
sangat umum digunakan dalam bidang konstruksi, penerbangan, teknologi,
keuangan, lingkungan, sektor industri, bisnis, pendididikan, dan kesehatan. Di
Amerika Serikat, Federah Aviation Administration (FAA) mengatur sertifikasi
penerbang. Certified Internal Auditor (CIA) merupakan sebuah organiasi berbasis
di Amerika mengkhususkan diri dalam penilaian kinerja keuangan internal yang
beroperasi di hampir 165 negara. Oragnisasi ini juga melakukan sertifikasi
terhadap tenaga audit profesionalnya dalam memperoleh lisensi, dan pengembangan
sumber daya manusia. Banyak anggota dari Association of Test Publishers (ATP)
juga organisasi sertifikasi.
Sertifikasi yang
diperoleh dari masyarakat profesional atau dari vendor sebuah peruhaan. Misalnya,
Perusahaan Microsoft, Cisco, Machintos, dll). Secara umum, harus diperbaharui
secara berkala, atau mungkin berlaku untuk suatu periode waktu tertentu
(misalnya, masa pakai produk di mana seseorang dinyatakan). Sebagai bagian dari
pembaharuan sertifikasi lengkap dari individu, itu adalah umum bagi individu
untuk menunjukkan bukti belajar secara berkelanjutan.
Program sertifikasi
kebanyakan dibuat, disponsori, atau berafiliasi dengan asosiasi profesional,
organisasi perdagangan, atau vendor yang tertarik dalam meningkatkan standar.
Bahkan beberapa program yang digulirkan benar-benar independen dari organisasi
keanggotaan asosiasi . Pertumbuhan program sertifikasi juga merupakan reaksi
terhadap perubahan pasar kerja. Sertifikasi dilakukan oleh beberapa asosiasi
profesi, karena mereka tidak bergantung pada definisi satu perusahaan dari
suatu pekerjaan tertentu saja tetapi juga kemungkinan digunakan oleh perusahaan
lainnya. Sertifikasi diberikan sebagai resume dan referensi profesional yang
menunjukkan bahwa seseorang telah layak dan sepadan dengan dukungan
pengetahuan, pengalaman dan keterampilan profesional untuk bekerja menurut kode
etik tertentu.
Penting untuk dicatat
umumnya sertifikasi biasanya diperoleh dari masyarakat profesional atau lembaga
pendidikan, bukan pemerintah. Jika demonstrasi kemampuan atau pengetahuan yang
diperlukanoleh hukum sebelum diperbolehkan untuk melakukan tugas atau
pekerjaan, ini disebut sebagai lisensi. Di Amerika Serikat, lisensi profesional
biasanya dikeluarkan oleh lembaga atau badan negara.Penilaian proses
sertifikasi untuk beberapa organisasi, sangat mirip atau bahkan sama dengan
lisensi dan mungkin hanya berbeda dalam hal status hukumnya saja, sementara di
organisasi lain, bisa sangat berbeda dan lebih komprehensif daripada lisensi.
sertifikasi dan lisensi hanya berbeda dalam hal status hukum.
KESIMPULAN
Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan
pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian
sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap
masyarakat.Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar
pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan
bangsa dan masyarakat sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa.Perkembangan teknologi
informasi dan internet sangatlah pesat dan berpotensi untuk membantu
mempermudah umat manusia mengarungi kehidupanya untuk mencapai keberhasilan dalam
bermasyarakat.efek-efek negatif bisa dihindari dengan memberikan
pedoman-pedoman etika yang jelas kepada para profesional dan pengguna teknologi
ini.Mamfaat maksimal atau efek negatif dari teknologi informasi sangat
tergantung pada manusia yang mengoperasikan.
DAFTAR PUSTAKA
Situsmasjoko. (2017).
Makalah Etika Profesi Dikalangan Teknik Informatika. Diakses pada 7 Desember
2017 dari https://situsmasjoko.wordpress.com/2017/12/07/makalah-etika-profesi-dikalangan-teknik-informatika/
Suparman. (2016). Etika
Profesi (Studi Kasus). Diakses pada 1 Mei 2016 dari https://suparman11.wordpress.com/2016/05/01/etika-profesi-studi-kasus/
Mushaffa,
Ihza Mamta. (2020). Makalah Etika Profesi Dalam Bidang IT. Diakses pada 21
November 2021 dari https://etikaprofesidalambidangit.blogspot.com/2020/