Senin, 05 Desember 2022

Makalah Legislasi Profesi 2

 

MAKALAH

LEGISLASI PROFESI

Dosen Pengampu : Dian Novianti M.Kom

 



 

Disusun Oleh :

Dewi P Sari

200511112

TIF20A1

 

TEKNIK INFORMATIKA

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH CIREBON

2021 / 2022

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 


 

 

DAFTAR ISI. ii

1.     Tinjauan Umum Etika. 1

a.     Pengertian Etika. 1

b.     Jenis – jenis Etika. 1

c.      Pengertian Moral 1

d.     Teori Perkembangan Moral 1

e.      Pertumbuhan Moral 1

f.      Tujuan Moral 2

g.     Pengertian Norma. 2

h.     Jenis – jenis Norma. 2

2.     Etika Profesi 3

a.     Pengertian Profesi 3

b.     Syarat – syarat Profesi 3

c.      Pengertian Etika Profesi 3

d.     Fungsi Etika Profesi 4

e.      Tujuan Etika Profesi 4

f.      Prinsip Dasar Etika Profesi 4

g.     Etika Komputer. 5

h.     Isu – isu Pokok Etika Komputer. 5

3.     Profesinalisme Kerja Bidang IT.. 6

a.     Hubungan IT Dalam Profesionalisme. 6

b.     Meningkatkan Profesionalisme Di Bidang IT.. 6

c.      Jenis Pekerjaan Bidang IT.. 7

d.     Sertifikasi Dalam Bidang IT.. 7

 

 

 

 

 

 

1.     Tinjauan Umum Etika

a.     Pengertian Etika

Etika adalah nilai moral dan norma yang menjadi pedoman, baik bagi suatu individu maupun suatu kelompok, dalam mengatur tindakan atau perilaku. Dengan kata lain, pengertian ini disebut juga sebagai sistem nilai di dalam hidup manusia, baik perorangan maupun bermasyarakat.

 

b.     Jenis – jenis Etika

Etika berdasarkan jenis nya yaitu terdiri dari 2 etika :

·       Etika Normatif

Adalah jenis etika yang berusaha menentukan dan menetapkan berbagai perilaku, perbuatan, sikap ideal yang seharusnya dimiliki oleh tiap individu di dalam hidup ini.

·       Etika Deskriptif

Adalah jenis etika yang berusaha memandang perilaku dan sikap individu, serta apa yang individu itu kejar di dalam hidup ini atas perkara yang memiliki nilai.

 

c.     Pengertian Moral

Moral berasal dari kata Latin mores yang artinya tata cara dalam kehidupan, adat istiadat, kebiasaan. Moral pada dasarnya merupakan rangkaian nilai tentang berbagai macam perilaku yang harus dipatuhi. Moral merupakan kaidah norma dan pranata yang mengatur perilaku individu dalam hubungannya dengan kelompok sosial dan masyarakat. Moral merupakan standard baik-buruk yang ditentukan bagi individu nilainilai sosial budaya dimana individu sebagai anggota sosial. Moralitas merupakan aspek kepribadian yang diperlukan seseorang dalam kaitannya dengan kehidupan sosial secara harmonis, adil, dan seimbang. Perilaku moral diperlukan demi terwujudnya kehidupan yang damai penuh keteraturan, ketertiban, dan keharmonisan.

 

d.     Teori Perkembangan Moral

Teori perkembangan moral yang dikemukakan oleh Kohlberg menunjukkan bahwa sikap moral bukan hasil sosialisasi atau pelajaran yang diperoleh dari kebiasaan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan nilai kebudayaan. Tahap-tahap perkembangan moral terjadi dari aktivitas spontan pada anak-anak.

 

e.     Pertumbuhan Moral

perkembangan moral adalah bahwa seseorang telah mengalami perkembangan moral apabila ia memperlihatkan adanya perilaku yang sesuai dengan aturan-aturan yang ada di dalam masyarakatnya. Dengan kata lain perkembangan moral berkorelasi dengan kemampuan penyesuaian diri individu.

 

f.      Tujuan Moral

Adapun beberapa tujuan dan fungsi moral adalah untuk menjamin terwujudnya harkat dan martabat pribadi seseorang dan kemanusiaan. Untuk memotivasi manusia agar bersikap dan bertindak dengan penuh kebaikan dan kebajikan yang didasari atas kesadaran kewajiban yang dilandasi moral.

 

g.     Pengertian Norma

Norma merupakan kata yang berasal dari bahasa Belanda yaitu norm yang memiliki arti patokan, pedoman, atau pokok kaidah dan bahasa Latin yaitu mos yang memiliki arti tata kelakuan, adat istiadat, atau kebiasaan.

 

h.     Jenis – jenis Norma

Ada beberapa jenis norma yaitu :

·       Norma Agama

Norma agama merupakan aturan-aturan yang dijalankan oleh masyarakat yang sumbernya berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma ini biasanya berisi akan perintah yang harus dijalankan oleh seseorang, ajaran yang merupakan segala ilmu ataupun pedoman bagi para penganut agama tersebut, maupun larangan yang berarti tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya dihindari.

 

·       Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan merupakan aturan-aturan yang dijalankan oleh masyarakat yang sumbernya berasal dari hati nurani seseorang. Norma ini merupakan sesuatu yang kita jalani dan rasakan setiap harinya, dimana seseorang didorong untuk melakukan tindakan yang baik dan menghindari tindakan yang buruk. Intinya, norma ini memiliki tujuan untuk mengatur perbuatan atau tingkah laku yang dilakukan seseorang.

Berdasarkan ajaran norma ini, biasanya orang yang melanggar akan mendapatkan sanksi berupa perasaan bersalah, penyesalan, atau bahkan dikucilkan di tengah masyarakat.

 

·       Norma Kesopanan

Norma kesopanan merupakan aturan-aturan yang menekankan pada perbuatan seseorang untuk menjaga kesopan santunan, tata krama mereka, dan juga ada istiadat setiap individu. Hal tersebut dikarenakan Indonesia merupakan negara dengan beragam suku, budaya, dan adat istiadat yang berbeda-beda dan hidup berdampingan satu sama lain.

Norma kesopanan ini diberlakukan untuk menjaga dan menghargai satu sama lain dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan diberlakukannya norma kesopanan adalah penerimaan diri dari masyarakat, mampu menghargai orang lain khususnya orang yang lebih tua, memahami hakikat dan tata etika dalam bergaul, dan mampu bersosialisasi dengan baik tanpa melanggar hal-hal yang tidak baik.

 

·       Norma Hukum

Norma hukum merupakan aturan-aturan yang dibuat oleh badan yang bertanggung jawab seperti pemerintah yang dikemas dalam bentuk Undang-Undang. Norma ini memiliki sifat yang memaksa guna menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat.

Norma ini diberlakukan untuk memastikan adanya keadilan yang diterima setiap orang dan menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, rukun, serta damai. Karena sifat norma ini tertulis dan memaksa, maka jika aturan yang ada dilanggar, maka akan mendapatkan hukuman atau sanksi yang tegas yang sesuai dengan peraturan yang ada seperti membayar denda atau dipenjara.

 

2.    Etika Profesi

a.     Pengertian Profesi

Kata “profesi” diadaptasi dari bahasa Inggris, yaitu “profession” yang berasal dari bahasa Latin “professus”. Kedua kata tersebut memiliki arti yang sama, yaitu mampu atau ahli di bidang tertentu.

Mengacu pada asal katanya tersebut maka pengertian profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan keahlian tertentu yang didapat dari pendidikan tinggi, di mana umumnya mencakup pekerjaan mental yang didukung dengan kepribadian dan sikap profesional.

 

b.    Syarat – syarat Profesi

Secara umum, terdapat beberapa syarat pada suatu profesi. Adapun syarat-syarat profesi adalah sebagai berikut:

·       Memiliki pengetahuan khusus di suatu bidang ilmu tertentu.

·       Melibatkan berbagai kegiatan intelektual.

·       Membutuhkan adanya suatu persiapan tertentu yang cukup dalam, jadi bukan hanya sekedar latihan saja.

·       Membutuhkan latihan yang berkesinambungan di dalam melaksanakan pekerjaannya atau jabatannya.

·       Lebih mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.

·       Adanya organisasi para profesional sesuai dengan bidang profesi.

·       Terdapat kode etik atau standar baku dalam pelaksanaan pekerjaannya.

 

c.     Pengertian Etika Profesi

Etika profesi adalah sebuah sikap hidup yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada seseorang yang sifatnya profesional. Etika ini berhubungan dengan masyarakat atau konsumen secara langsung.

Etika profesi berperan sebagai tata cara atau norma yang secara tegas menyatakan baik buruknya sikap seorang profesional untuk bertindak sesuai aturan yang sudah diterapkan.

 

d.     Fungsi Etika Profesi

Fungsi Etika Profesi yaitu sebagai panduan bagi semua karyawan pada prinsip-prinsip profesional. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat umum untuk suatu profesi tertentu. Sebagai cara untuk mencegah intervensi dari pihak lain di luar organisasi, mengenai hubungan pekerjaan.

 

e.     Tujuan Etika Profesi

Secara spesifik, tujuan etika profesi adalah sebagai berikut.

·       Munculnya kesadaran moral atau kemahiran dalam mengenali masalah moral dalam profesi,

·       Memahami dan menilai pandangan berbeda dari pihak lain,

·       Koherensi moral dengan membentuk sudut pandang konsisten yang berdasarkan fakta,

·       Mengungkapkan dan mendukung pandangan seseorang kepada orang lain secara profesional,

·       Mampu bertanggung jawab secara profesional,

·       Menghormati orang lain dengan menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan orang lain,

·       Menerima perbedaan secara wajar dalam perspektif moral profesional dari segi apapun.

 

f.      Prinsip Dasar Etika Profesi

Etika profesi memiliki prinsip-prinsip dasar untuk melandasi pelaksanaannya dalam pekerjaan. Beberapa prinsip yang merupakan etika profesi adalah prinsip otonomi, integritas moral, tanggung jawab, dan keadilan.

·       Prinsip Otonomi

Setiap orang memiliki wewenang dan kebebasan bekerja juga berpendapat sesuai dengan profesi yang dijalankannya. Dalam prinsip otonomi, seseorang memiliki hak untuk melakukan atau tidak melakukan pekerjaan atau suatu tugas berdasarkan kode etik yang berlaku dalam profesi tersebut.

 

·       Prinsip Integritas Moral

Seorang profesional wajib memiliki prinsip moral dan kejujuran yang masuk ke dalam integritas moral. Kamu harus memiliki sikap yang adil, mementingkan profesi, dan juga kepentingan konsumen atau masyarakat.

 

·       Prinsip Tanggung Jawab

Tak hanya dalam kegiatan bermasyarakat, ketika bekerja kita juga perlu menanamkan sikap tanggung jawab atas tugas atau pekerjaan yang dilakukan.

Sebagai seorang pekerja, kamu harus siap menerima hasil, kritik, saran dari orang lain atau konsumen lalu tanggung jawab secara profesional.

 

·       Prinsip Keadilan

Seperti sila ke-5, keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada pekerjaan juga, kita perlu menanamkan prinsip keadilan dalam pekerjaannya kepada rekan kerja atau konsumen.

 

 

 

g.     Etika Komputer

Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari dua suku kata, yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.

 

h.     Isu – isu Pokok Etika Komputer

Macam – macam Isu Etika Komputer yaitu :

·       Kejahatan Komputer

Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran virus, spam, carding (pencurian data kartu) dan lain-lain.

 

·       Netiket

Internet merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.

 

·       E-commerce

Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.

 

·       Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.

 

·       Tanggung Jawab

Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, desainer grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.

 

3.    Profesinalisme Kerja Bidang IT

a.     Hubungan IT Dalam Profesionalisme

Seorang profesionalisme dijaman sekarang diharuskan mengerti

tentang perkembangan teknologi masa kini, teknologi yang sangat

cepat kemajuannya mendorong seorang profesional untuk

mengambil pendidikan khusus tentang Teknologi informatika yang

mumpuni untuk menunjang kemajuan karirnya, seorang

profesional mengerti betul kemudahan yang diberikan ketika

kemampuannya dipadukan dengan kemampuan akan teknologi

informatika, profesional yang sadar tentang kebutuhan ini akan

mengambil langkah-langkah. Dalam meningkatkan skil informatikanya, baik dengan kursus disebuah lembaga atau dengan kuliah lanjutan.

 

b.     Meningkatkan Profesionalisme Di Bidang IT

Teknologi Informasi ( IT ) merupakan teknologi yang selalu berkembang baik secara revolusioner ( seperti misalnya perkembangan dunia perangkat keras maupun yang lebih bersifat evolusioner ( seperti yang terjadi pada perkembangan perangkat lunak ). Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang Teknologi Informasi menjadi suatu pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan. Teknologi Informasi tersebut. Artinya, seseorang yang sudah sampai pada level “ahli” di satu bidang pada saat ini, bisa ketinggalan pada bidang yang sama di masa depan jika tidak mengikuti perkembangan yang ada.

 

c.     Jenis Pekerjaan Bidang IT

Secara umum jenis – jenis pekerjaan dibidang IT yaitu :

·       Sistem Analis

·       Programmer

·       Web Designer

·       Web Programmer

·       EDP Operator

·       Sistem Administrator

·       Peneliti / Dosen

·       Administrator

 

d.     Sertifikasi Dalam Bidang IT

Jenis Sertifikasi IT

·       Microsoft Technology Associate (MTA).

·       AWS Certified Developer-Associate.

·       CompTIA Security+.

·       Google Certified Professional Cloud Architect.

·       Oracle Aplication Express Developer Certified Expert.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

A. PEMBAHASAN MATERI BAB 1