Senin, 05 Desember 2022

Makalah Legislasi Profesi 1

  

MAKALAH

LEGISLASI PROFESI

Dosen Pengampu : Dian Novianti, M.Kom

 

 

 



 

Disusun Oleh :

Dewi P Sari (200511112)

TIF20A1

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI S1 TEKNIK INFORMATIKA

FAKULTAS TEKNIK

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH CIREBON

2022

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji dan syukur kepada Allah SWT yang selalu melimpahkan karunia dan rahmat-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat menyusun makalah ini dengan judul: “Etika dan Legislasi Profesi” sebagai salah satu tugas dari mata kuliah Legislasi Profesi.

Dalam penulisan makalah ini penulis banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulisan makalah ini. Seperti ungkapan tak ada gading yang tak retak, penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca untuk kebaikan yang akan datang.

Demikian yang dapat penulis sampaikan semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan bagi kita semua.

                                                                                               

 

Cirebon, 30 November 2022

                                                                                        

 

                                                                                                Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI


 

 

KATA PENGANTAR.. ii

DAFTAR ISI. iii

1.     Definisi Legalisasi 1

2.     Definisi Profesi 1

3.     Definisi Legalisasi Profesi 1

4.     Perkembangan Bidang Ilmu Legislasi dalam IT.. 1

a)     Generasi I (Era 1940-an) 2

b)     Generasi II (Era 1960-an) 2

c)     Generasi III (Era 1970-an) 2

d)     Generasi IV (Era 1990-an) 2

5.     HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) 3

a)     Definisi HAKI. 3

b)     Konsep Dasar Hak Kekayaan Intelektual 3

c)     Jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) 4

d)     Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Perangkat Lunak. 5

6.     ORGANISASI PROFESI. 7

a)     Definisi Organisasi Profesi 7

b)     CIRI-CIRI ORGANISASI PROFESI. 7

c)     FUNGSI ORGANISASI PROFESI. 7

d)     MANFAAT ORGANISASI PROFESI. 8

e)     Konsep Dasar Organisasi Profesi 8

f)      Pemahaman Organisasi Profesi dalam Bidang IT.. 9

7.     SERTIFIKASI PROFESI. 10

a)     DEFINISI SERTIFIKASI PROFESI. 10

KESIMPULAN.. 12

DAFTAR PUSTAKA.. 12

 

 

 

 

1.     Definisi Legalisasi

Definisi legalisasi adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukumyang sudah ada melalui serangkain kegiatan sertifikasi (pengaturan kompetensi), registrasi (administrasi dan kompetensi), dan lisensi (pengaturan penyelenggaraan kewenangan).

2.     Definisi Profesi  

Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi, karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan natau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh semua orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Syarat Profesi:

1)    Memiliki Kode etik

2)    Memiliki keterampilan khusus

3)    Memiliki latar belakang pendidikan yang relevan

4)    Menguasai bisang keahlian khusus.spesifik

5)    Memiliki standar gaji tertentu

6)    Memerlukan waktu pendidikan yang relatif lama

7)    Memerlukan modal/biaya pendidikan yang cukup tinggi

8)    Memiliki surat ijin praktek (surat keputusan) mengenai profesinya

9)    Menjadi pilihan karir yang utama

3.     Definisi Legalisasi Profesi

Definisi Legalisasi Profesi adalah sistem perundang-undangan mengenai profesi. Yang berisi mengenai pelayanan terhadap masyarakat, memenuhi standar kompetensi, memperhatikan etik, moral, dan hak asasi manusia.Legislasi Profesi adalah matakuliah muatan lokal yang memberi bekal Mahasiswa Fakultas agar melek hukum. Hal ini penting sekali mengingat dalam bekerja nanti, semua hal akan dipayungi dengan peraturan perundang-undangan. Semua profesi perlu tahun tentang payung hukum yang menaungi profesinya masing-masing. Matakuliah ini merupakan matakuliah pembentukan karakter taat hukum dalam bekerja. Kita hidup di negara Indonesia, sehingga sumber hukum dari segala sumber hukum di negeri ini adalah Pancasila. Tujuan dari mempelajari legislasi adalah terbentuknya masyarakat yang adil dan makmur. Bukan masyarakat kapitalis, dimana yang kuat akan memakan yang lemah. Yang lengah akan dimakan yang curang. Riba menjadi menu sehari-hari yang kita saksikan. 

4.     Perkembangan Bidang Ilmu Legislasi dalam IT

Di Dunia : Komputer ditemukan oleh Howard Aiken pada tahun 1973 Penemuan omputer pada tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika omputer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi.Perkembangan:

a)    Generasi I (Era 1940-an)

Terdapat 2 peristiwa penting pada tahun 1940-an yaitu Perang Dunia II dan lahirnya teknologi omputer. Selama Perang Dunia II, Profesor Norbert Wiener mengembangkan sebuah meriam antipesawat yang mampu melumpuhkan setiap pesawat tempur yang melintas di sekitarnya. Pengembangan senjata tersebut memicu Wiener untuk memperhatikan aspek lain selain kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu etika. Dalam penelitiannya, Wiener meramalkan terjadinya revolusi omput dari perkembangan teknologi informasi yang dituangkan dalam sebuah buku berjudul Cybernetics: Control and Communication in the Animal and Machine. Penelitian Wiener masih terus berlanjut hingga tahun 1950-an. Meskipun Wiener tidak pernah menggunakan istilah etika omputer dalam setiap bukunya, konsep pemikirannya telah menghasilkan fondasi yang kuat dalam perkembangan etika omputer di masa mendatang.

b)    Generasi II (Era 1960-an)

Meningkatnya jumlah penggunaan omputer pada era tersebut membuat Donn Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan berbagai penelitian terhadap penggunaan omputer secara ompute. Menurut Parker, kejahatan omputer terjadi karena kebanyakan orang mengabaikan etika dalam penggunaan omputer. Pemikiran Parker menjadi pelopor kode etik profesi di bidang omputer (Kode Etik Profesional).

c)     Generasi III (Era 1970-an)

Kecerdasan buatan atau artificial intelligence memicu perkembangan program-program omputer yang memungkinkan manusia berinteraksi secara langsung dengan omputer, salah satunya adalah ELIZA. Program psikoterapi Rogerian ini diciptakan oleh Joseph Weizenbaum dan mengundang banyak kontroversi karena Weizenbaum telah melakukan komputerisasi psikoterapi dalam bidang kedokteran. Istilah etika omputer kemudian digunakan oleh Walter Maner untuk menanggapi permasalahan yang ditimbulkan oleh pemakaian omputer pada waktu itu. Era ini terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan menjadi masa kejayaan etika omputer, khususnya setelah penerbitan buku teks pertama mengenai etika omputer yang ditulis oleh Deborah Johnson dengan judul Computer Ethics.

d)    Generasi IV (Era 1990-an)

Penelitian dan pelatihan etika omputer berkembang pesat mulai tahun 1990 hingga saat ini. Berbagai konferensi, riset, jurnal, artikel dan buku mengenai etika omputer terus berkembang sehingga masyarakat dunia menyadari pentingnya etika dalam penggunaan omputer. Etika omputer juga menjadi dasar lahirnya peraturan atau undang-undang mengenai kejahatan omputer.

Di Indonesia : Indonesia merupakan salah satu omput pengguna omputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika omputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan dasar pemikiran yang sama dengan omput-negara lain sesuai dengan sejarah etika omputer yang ada. Pengenalan teknologi omputer menjadi kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat). Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program omputer dasar seperti Microsoft Office.Tingginya penggunaan omputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet. Survei Business Software Alliance (BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai omput dengan kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China. Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan omputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan omputer di Indonesia.

5.     HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

a)    Definisi HAKI

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari  suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.

b)    Konsep Dasar Hak Kekayaan Intelektual

Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual Property Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual''merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir, ''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh normanorma atau hukumhukum yang berlaku.Setiap hak yang termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang bernama konsep HAKI.Berikut ini merupakan konsep HAKI :

-      Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).

-      Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.

-      Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya dibidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektua pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis2.

c)     Jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.Hak Perlindungan dan penegakkan hukum HAKi burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban. Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai macam-macam HAKI:

1)    Hak Cipta (copyright)

Menurut Direktorat Jendral HAKi yang tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan.

2)    Paten (Patent)

Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

3)    Merk Dagang (Trademark)

Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya.

4)    Rahasia Dagang (Trade Secret)

Berbeda dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.

5)    Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.

6)    Perlindungan Varietas Tanaman

Adalah hak khusus yang diberikan negara pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan.

d)    Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Perangkat Lunak

Di Indonesia, HaKI Perangkat Lunak termasuk ke dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Beberapa negara, mengizinkan pematenan perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian crosslicensing, artinya ''Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda''. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini.

1)    Perangkat Lunak Berpemilik

Perangkat lunak berpemilik ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semibebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya sehingga menyulitkan jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.

2)    Perangkat Lunak Komersial

Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. ``Komersial'' dan ``kepemilikan'' adalah dua hal yang berbeda! Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial. Harap sebarkan ke khalayak, perangkat lunak bebas komersial merupakan sesuatu yang mungkin. Sebaiknya, anda jangan mengatakan ``komersial'' ketika maksud anda ialah ``berpemilik''.

3)    Perangkat Lunak SemiBebas

Perangkat lunak semibebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (Umpama nirlaba). PGP adalah salah satu contoh dari program semibebas.Perangkat lunak semibebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah, dan seseorang tidak dapat menggunakannya pada sistem operasi yang bebas.

4)    Public Domain

Perangkat lunak public domain ialah perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas noncopyleft, yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah ``public domain '' secara bebas yang berarti ``cumacuma'' atau ``tersedia gratis". Namun ``public domain'' merupakan istilah hukum yang artinya ``tidak memiliki hak cipta''. Untuk jelasnya, kami menganjurkan untuk menggunakan istilah ``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebagai contoh, lagulagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.

5)    Freeware

Istilah ``freeware '' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paketpaket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia).

 

6.     ORGANISASI PROFESI

a)    Definisi Organisasi Profesi

Organisasi profesi adalah sekelompok orang yang memiliki tujuan yang sama pada program keahlian tertentu. Tujuan dari organisasi profesi ialah wadah untuk masyarakat dengan jenis profesi yang sama, dengan adanya organisasi akan melindungi sekelompok orang dari kebijakan lembaga politik atau kepentingan lainnya.

b)    CIRI-CIRI ORGANISASI PROFESI

Ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :

-      Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama

-      Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi

-      Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi

Peran organisasi profesi:

-      Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan

-      Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan

-      Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan

-      Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi

c)     FUNGSI ORGANISASI PROFESI

1)    Bidang pendidikan keperawatan

-      Menetapkan standar pendidikan keperawatan

-      Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut

2)    Bidang pelayanan keperawatan

-      Menetapkan standar profesi keperawatan

-      Memberikan izin praktik

-      Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan

-      Menyusun dan memberlakukan kode etik keperawatan

3)    Bidang IPTEK

-      Merencanakan, melaksanakan dan mengawasai riset keperawatan

-      Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan

4)    Bidang kehidupan profesi

-      Membina, mengawasi organisasi profesi

-      Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar anggota

-      Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain

-      Membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota

d)    MANFAAT ORGANISASI PROFESI

Menurut Breckon (1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :

-      Mengembangkan dan memajukan profesi

-      Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi

-      Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi

-      Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi

Organisasi Keperawatan Se Dunia ICN Merupakan organisasi profesional wanita pertama didunia yang didirikan tanggal 1 Juli 1899 yang dimotori oleh Mrs. Bedford Fenwick. ICN merupakan federasi perhimpunan perawat nasional diseluruh dunia.

Tujuan pendirian ICN:

-      memperkokoh silaturahmi para perawat diseluruh dunia,

-      memberi kesempatan bertemu bagi perawat diseluruh dunia untuk membicarakan berbagai masalah tentang keperawatan,

-      menjunjung tinggi peraturan dalam ICN agar dapat mencapai kemajuan dalam pelayanan, pendidikan keperawatan berdasarkan dan kode eik profesi keperawatan

-      ICN works to :Ensure quality nursing care for all, sound health policies globally, the advancement of nursing  knowledge, and the presence worldwide of a respected nursing profession and a competent and satisfied nursing workforce

 

e)     Konsep Dasar Organisasi Profesi

Di dalam perkembangannya, organisasi profesi guru/kependidikan telah banyak mengalami diferensiasi dan diversifikasi. Hal ini sejalan dengan terjadinya diferensiasi dan diversifikasi profesi kependidikan. Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat (6) bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan,”

Beberapa organisasi profesi kependidikan di indonesia, disamping PGRI, yang sudah rilatif berkembang pesat diantaranya Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI). Organisasi ini beranggotakan para sarjana pendidikan dari berbagai bidang pendidikan, yang didalamnya mempunyai sejumlah himpunan sejenis seperti Himpunan Sarjana Pendidikan Biologi, Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa dan sebagainya. Organisasi lain yang sudah lebih berkembang ialah Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) yang dulu bernama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI).

f)     Pemahaman Organisasi Profesi dalam Bidang IT

Profesi merupakan bidang pekerjaan yang didasari oleh pendidikan keahlian tertentu. Contohnya adalah dokter, arsitek, pengacara, akuntan, dll. Di zaman teknologi ini, muncul profesi baru yaitu  professional IT(Teknologi Informasi). Profesional IT banyak macamnya, tergantung pada keahlian dalam spesifikasi tertentu, misalnya system analis, programmer, konsultan IT, dll. Para professional akan tergabung dalam sebuah organisasi profesi. Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi ocial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas  mereka sebagai individu. Contoh dari organisasi profesi diantaranya:

-      ACM (Association for Computing Machinery)

Organisasi ini adalah serikat ilmiah  dan pendidikan computer yang didirikan pada tahun 1947. Anggotanya pernah sebanyak 78 ribu yang terdiri dari para professional dan para pelajar yang tertarik dengan teknologi computer. Kantor pusatnya ada di kota New York Amerika Serikat. Secara umum ACM mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu.  ACM pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM Deep Blue.

-      IEEE(Institute of Electrical and Electronics Engineers)

Merupakan organisasi internasional yang anggotanya adalah para insinyur dengan tujuan untuk mengembangkan teknologi. Peran dari organisasi ini adalah mengembangkan standar-standar dan ikut serta dalam usaha mempercepat teknologi-teknologi baru dalam aspek dalam bidang industry dan engineering yang meliputi telekomunikasi, jaringan computer, kerlistrikan, antariksa dan elektronika.IEEE di Indonesia dikenal dengan IEEE Indonesia Section yang berada pada IEEE Region 10(Asia Pasifik).  IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, diantaranya:

§  Communication Society Chapter

§  Circuits and Systems Society Chapter

§  Engineering in Medicine and Biology Chapter

§  Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society.

§  Joint Chapter MTT/AP-S

-      South East Asia Regional Computer Confideration(SEARCC)

Merupakan himpunan professional IT di Asia Tenggara. Dibentuk pada bulan februari tahun 1978 di Negara Singapure, oleh enam ikatan computer dari Negara Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapore dan Thailand. SEARCC mengadakan konferensi dua kali dalam setahun di tiap anggotanya secara bergilir. Salah satu kegiatannya adalah SRIG-PS(Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation) yang merumuskan standarisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi.SRIG-PS dibentuk karena dibutuhkannya standart professional di bidang IT, khususnya ketika SDM di wilayah ini memiliki potensi yang cukup dalam mengembangkan IT secara global. Hasil yang diberikan oleh SRIG-PS diantaranya:

§  Adanya kode etik untuk professional IT

§  Klasifikasi pekerjaan dibidang IT

§  Panduan metoda dalam sertifikasi IT

§  Promosi program SRIG-PS di setiap anggotanya.

 

7.     SERTIFIKASI PROFESI

a)    DEFINISI SERTIFIKASI PROFESI

Istilah sertifikasi profesional seringkali digunakan untuk menunjukkan kemampuan atau kualifikasi seseorang berdasarkan atribut atau kriteria yang telah ditentukan oleh sebuah organisasi/badan atau lembaga pengembangan (biasanya sudah terakreditasi). Sebutan ‘sertifikasi’ atau ‘kualifikasi’ tersebut ditetapkan bagi tenaga profesional, sering disebut hanya sertifikasi atau kualifikasi, untuk menjamin kualifikasi dalam melakukan tugas atau pekerjaan tertentu. Misalnya, pemberian sertifikasi kepada tenaga guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik (UU RI No 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004).Sertifikasi sangat umum digunakan dalam bidang konstruksi, penerbangan, teknologi, keuangan, lingkungan, sektor industri, bisnis, pendididikan, dan kesehatan. Di Amerika Serikat, Federah Aviation Administration (FAA) mengatur sertifikasi penerbang. Certified Internal Auditor (CIA) merupakan sebuah organiasi berbasis di Amerika mengkhususkan diri dalam penilaian kinerja keuangan internal yang beroperasi di hampir 165 negara. Oragnisasi ini juga melakukan sertifikasi terhadap tenaga audit profesionalnya dalam memperoleh lisensi, dan pengembangan sumber daya manusia. Banyak anggota dari Association of Test Publishers (ATP) juga organisasi sertifikasi.

Sertifikasi yang diperoleh dari masyarakat profesional atau dari vendor sebuah peruhaan. Misalnya, Perusahaan Microsoft, Cisco, Machintos, dll). Secara umum, harus diperbaharui secara berkala, atau mungkin berlaku untuk suatu periode waktu tertentu (misalnya, masa pakai produk di mana seseorang dinyatakan). Sebagai bagian dari pembaharuan sertifikasi lengkap dari individu, itu adalah umum bagi individu untuk menunjukkan bukti belajar secara berkelanjutan.

Program sertifikasi kebanyakan dibuat, disponsori, atau berafiliasi dengan asosiasi profesional, organisasi perdagangan, atau vendor yang tertarik dalam meningkatkan standar. Bahkan beberapa program yang digulirkan benar-benar independen dari organisasi keanggotaan asosiasi . Pertumbuhan program sertifikasi juga merupakan reaksi terhadap perubahan pasar kerja. Sertifikasi dilakukan oleh beberapa asosiasi profesi, karena mereka tidak bergantung pada definisi satu perusahaan dari suatu pekerjaan tertentu saja tetapi juga kemungkinan digunakan oleh perusahaan lainnya. Sertifikasi diberikan sebagai resume dan referensi profesional yang menunjukkan bahwa seseorang telah layak dan sepadan dengan dukungan pengetahuan, pengalaman dan keterampilan profesional untuk bekerja menurut kode etik tertentu.

Penting untuk dicatat umumnya sertifikasi biasanya diperoleh dari masyarakat profesional atau lembaga pendidikan, bukan pemerintah. Jika demonstrasi kemampuan atau pengetahuan yang diperlukanoleh hukum sebelum diperbolehkan untuk melakukan tugas atau pekerjaan, ini disebut sebagai lisensi. Di Amerika Serikat, lisensi profesional biasanya dikeluarkan oleh lembaga atau badan negara.Penilaian proses sertifikasi untuk beberapa organisasi, sangat mirip atau bahkan sama dengan lisensi dan mungkin hanya berbeda dalam hal status hukumnya saja, sementara di organisasi lain, bisa sangat berbeda dan lebih komprehensif daripada lisensi. sertifikasi dan lisensi hanya berbeda dalam hal status hukum.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KESIMPULAN

 

Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa dan masyarakat sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa.Perkembangan teknologi informasi dan internet sangatlah pesat dan berpotensi untuk membantu mempermudah umat manusia mengarungi kehidupanya untuk mencapai keberhasilan dalam bermasyarakat.efek-efek negatif bisa dihindari dengan memberikan pedoman-pedoman etika yang jelas kepada para profesional dan pengguna teknologi ini.Mamfaat maksimal atau efek negatif dari teknologi informasi sangat tergantung pada manusia yang mengoperasikan.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Situsmasjoko. (2017). Makalah Etika Profesi Dikalangan Teknik Informatika. Diakses pada 7 Desember 2017 dari https://situsmasjoko.wordpress.com/2017/12/07/makalah-etika-profesi-dikalangan-teknik-informatika/

Suparman. (2016). Etika Profesi (Studi Kasus). Diakses pada 1 Mei 2016 dari https://suparman11.wordpress.com/2016/05/01/etika-profesi-studi-kasus/

Mushaffa, Ihza Mamta. (2020). Makalah Etika Profesi Dalam Bidang IT. Diakses pada 21 November 2021 dari https://etikaprofesidalambidangit.blogspot.com/2020/

 

 

 

A. PEMBAHASAN MATERI BAB 1